SorotUpdate.com, KERINCI – Aktivitas galian C milik Apri Remon, putra Arwiyanto anggota DPRD Kerinci, masih terus beroperasi. Padahal sejak 20 Juni 2021 lalu, izin tambang tersebut telah habis.
Kondisi ini tentu sangat disayangkan. Mengingat saat ini sejumlah galian C yang tak mengantongi izin, justru menghentikan operasional. Namun tidak demikian untuk galian C milik Apri Remon yang berkokasi di Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci ini. Setiap hari aktivitas pengerukan material terus berlangsung, begitupun dengan penjualan tampak lancar tampa hambatan.
Padahal Arwiyanto yang notabene sebagai anggota DPRD Kerinci, seyogyanya bisa bersikap sesuai aturan, karena dianggap lebih tahu mengenai seluk beluk pertambangan. Masyarakat pun merasa prihatin, apapagi aparat penegak hukum juga terkesan tak peduli, karena tidak ada tindakan terhadap lokasi galian C tersebut.
“Sejak habis masa berlakunya bulan Juni lalu, Galian C itu masih beraktifitas sampai saat ini. Kami selaku masyarakat tentu bertanya-tanya, kenapa aparat tidak menindak lanjuti ini, sedangkan lokasi lain disuruh stop,” ungkapnya.
Sementara itu, informasi lain yang didapat, terkait penerbitan IUP untuk lokasi galian C tersebut, disinyalir tidak melibatkan pihak Tata Ruang Dinas PUPR Kerinci dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tidak hanya lokasi milik Apri Remon saja, hal serupa juga terjadi pada proses IUP lokasi galian C milil Ramli Umar, yang juga berlokasi di Siulak Deras.
“Tata Ruang dan DLH tidak pernah memberikan rekomendasi, juga tidak ada dilakukan uji kelayakan baik Amdal, UPL dan UKL. Sehingga pencemaran lingkungan seolah terbiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah,” ungkap sumber media ini.
Tidak hanya itu, dua galian C milik Apri Remon dan Ramli Umar juga telah melakukan aktivitas diluar titik koordinat, jika merujuk pada koordinat zona yang tertera pada izin yang mereka miliki.
“Kuat dugaan mereka telah melakukan pengerokan material diluar titik koordinat lokasi yang seharusnya,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Kepala DLH Kabupaten Kerinci , Askar Jaya, dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pembinaan terhadap usaha galian C milik Apri Remon dan Ramli Umar.
“Kita terkendala untuk melakukan upaya pembinaan, karena dua lokasi tersebut tidak memiliki izin, dan ini adalah ranah APH,” ungkapnya.
Ditanya bagaimana dengan izin yang mereka kantongi selama ini ? Askar menjelaskan selama ini pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses untuk penerbitan izin, mulai dari survey lokasi atau proses lainnya.
“Kami juga tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk Amdal, UKL dan UPL. Pihak Tata Ruang juga demikian, katanya juga tidak meberbitkan rekomendasi,” katanya.
Terpisah, Ketua LSM Geransi, Arya Candra, mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil sikap serius dalam persoalan tersebut.
“Ini harus segera ditindak. Lokasi lain sudah banyak tutup, tapi ini masih dibiarkan beroperasi,” katanya.
Berdasarkan informasi dan pantauan pihaknya dilapangan, kedua lokasi tersebut berdampak buruk terhadap pencemaran lingkungan. Karena di lokasi tidak dilakukan pengendalian limbah hasil tambang, yang menyebabkan terjadi pencemaran.
“Ini sudah mencemarkan dan merusak lingkungan, termasuk sungai. Ini harus segera dihentikan. Kita juga sudah memasukkan berkas laporan beberapa waktu lalu, kita berharap itu segera ditindak lanjuti,” terangnya.(Tim)