SorotUpdate.com, KERINCI- Aktivitas pengerukan tanah atau yang biasa disebut penambangan galian c jenis tanah urung yang diduga Tampa izin seperti kegiatan yang terjadi di desa koto tuo ujung pasir, yang mana lokasi kegiatan penambangan sehari-hari selalu saja terlihat Kadis (LH) Askar Jaya ketika melintas melewati jalan yang tidak jauh dari lokasi kegiatan penambangan, Namun tidak berdaya karena bukan kewenangan.
Seperti pemberitaan sorotupdate.com sebelumnya (14/2/2021) dengan judul lakukan pembiaran, kades koto tuo ujung pasir, Sunandar : soal aturan tanya pemilik alat.
Askar Jaya, selain Kadis LH beliau juga merupakan putra daerah setempat (ujung pasir) saat ditemui di ruangannya dan dimintai tanggapannya Jum’at (19/2/2021).
“Jadi menyangkut dengan izin galian c, semenjak ada PP terbaru. Semua izin Pertambangan sudah diambil alih Provinsi karena organisasi yang membidangi ESDM ada di provinsi, kalo dulu ada diDinas Pertambangan. Kita tau, tapi kita tidak punya kewenangan seperti pemerintah daerah dalam hal ini Pak Bupati Misalnya, tapi pak bupati tidak punya dasar untuk hal itu. Lantas siapa yang bisa mencegah kegiatan tersebut saat ini, yaitu aparat penegak hukum” tegasnya.
Ia menambahkan, “lain halnya seperti bangun rumah, bukak jalan baru atau bukak kebun itu baru dikatakan Pribadi. Tapi kalo sudah Komersil atau ada Dugaan transaksi lah bajual sekian trip, A..itu ya harus berizin, kalo mereka bilang ada izin’ mana izinnya dan siapa yang mengeluarkan izin. Sama dengan kita katakanlah punya SIM, ketika ditanya’ ya kita harus mampu memperlihatkan SIM kita” tambahnya (red)