SorotUpdate.com, Kerinci – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 – TGAI) Desa Ujung Pasir Kecamatan Tanah Cugok yang baru saja selesai dikerjakan tahun anggaran 2020 mulai terlihat rusak dan tidak teraliri air.
Pasalnya Proyek yang dibangun ditengah saat kondisi Pandemi Covid – 19 Diduga syarat korupsi dan terkesan asal jadi.
sementara Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan Pandemi Covid – 19 dan program pemulihan ekonomi nasional.
Pak Ibnu salah satu Masyarakat kerinci saat dimintai tanggapannya. ia mengatakan, ya terlihat jelas proyek ini bisa dikatakan proyek mubazir alias asal jadi dan bisa juga dikatakan atau Diduga syarat korupsi, buktinya belum lama dibangun sudah terlihat rusak dan tidak dialiri air, bagaimana petani bisa menggarap sawah mereka sementaro air dak do ngalir.
“ Ya terlihat jelas proyek ini bisa dikatakan proyek mubazir alias asal jadi dan bisa juga dikatakan atau Diduga syarat korupsi, buktinya belum lama dibangun sudah terlihat rusak dan tidak dialiri air. Bagaimana petani bisa menggarap sawah mereka sementaro air dak do ngalir” jelasnya.
Rangga PJS Kades Ujung Pasir ketika dikonfirmasi awak media sorotupdate.com (9/2) melalui sambungan telepon. ia mengatakan, proyek itu dikerjakan oleh kelompok tani tapi saya tidak tau kelompok tani apa, saya hanya menerima laporan. tunggu saya cari nama kelompok taninya dulu nanti saya konfirmasi ulang.
“ proyek itu dikerjakan oleh kelompok tani tapi saya tidak tau kelompok tani apa, saya hanya menerima laporan. Tunggu saya cari nama kelompok taninya dulu nanti saya konfirmasi ulang” jawabannya.
Sampai berita ini diturunkan, Rangga PJS Kades ujung pasir tak kunjung mengkonfirmasi ulang nama kelompok tani sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut. (red)