SorotUpdate.com, Sungaipenuh – Dua kegiatan pengadaan Map Rapor oleh Dinas Pendidikan Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2023 kali ini dimenangkan satu perusahaan sekaligus, hal ini pun tidak luput dari sorotan publik.
Pasalnya, kegiatan pengadaan Map Rapor untuk Sekolah Dasar (SD) yang dimenangkan oleh CV. Gibran Akbar dengan nilai kontrak Rp. 88.997.658.00-, sedangkan untuk Map Rapor K13 juga dimenangkan oleh CV. Gibran Akbar dengan nilai kontrak Rp. 90.089.654.00-, selain Diduga memonopoli kegiatan, kondisi ini juga Diduga adanya persaingan tidak sehat dalam usaha pengadaan barang dan jasa.
Fisman Yani, SE, MBA. Ketua Forum Kota Sungaipenuh Bersatu (FKSB) Kepada media ini, ia mengatakan tidak ada larangan selagi perusahaan itu mampu mengikuti dan memenuhi persyaratan dasar yang cukup, namun ia merasa khawatir jika ini benar adanya.
“Aturan memungkin kan asal perusahaan tersebut mempunyai kemampuan dasar yang cukup, pertanyaan nya sekarang Cukup kah kemampuan dasar perusahaan tersebut” ungkapnya sambil bertanya Via WhatsApp Senin (2/10/2023).
Kabid Dikdas Dr. Roli Darsa, M, Pd ketika dikonfirmasi, Minggu (1/10/2023) mengatakan, pihaknya tidak berwenang dalam penetapan pemenang suatu proyek meskipun kegiatan tersebut berada di instansi yang dinaungi nya.
“Walaikumsalam Bang, Terkait Seleksi itu kewenangan ULP. Tapi Berdasarkan Pengetahuan Kami Terkait Perpres Pengadaan Barang Jasa dalam peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan jasa, Setiap Perusahaan Boleh dalam sisa kemampuan paket, cara menghitung SKP= KP – P, KP = Nilai Kemampuan Paket, P = Jumlah Paket yang sedang dikerjakan oleh Penyedia. Jadi dengan ketentuan Nilai KP untuk usaha kecil ditentukan sebanyak 5 Paket, Untuk usaha besar/Non Kecil ditentukan sebanyak 6. Ini disebutkan dalam Peraturan tersebut” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungaipenuh. Khaidirman, S, Pd, MSi. Ketika dikonfirmasi Minggu (1/10/2023). Dengan dua conteng berwarna coklat, namun tidak diperoleh jawaban. (zl)