SorotUpdate.com, Kerinci- LSM Geransi Laporkan Camat Batang Merangi beserta kolega Ke MABES POLRI, laporan tersebut berhubungan dengan pembangunan Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) 350 MW di Kecamatan.
Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang mana pihak pelaksana pembangunan yaitu PT.Kerinci Merangin Hidro (PT.KMH) telah melakukan pembebasan tanah untuk di gunakan sebagai lokasi PLTA.
Saat dikonfirmasi oleh media wartacika.id Ketua Umum LSM Geransi Arya Candra yang mana saat dikonfirmasi berada di Mabes Polri Jakrta. Selasa 30/3/2021.
Arya Candra menjelaskan Bahwa saat ini ia berada di Mabes Polri Jakarta melengkapi berkas Laporan LSM Geransi yang mana sebelumnya telah dilaporkan pada hari kamis 25 maret 2021, laporan tersebut adalah atas dugaan telah terjadi penyimpangan atau praktek-praktek pemufakatan jahat yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait didalam pembebasan tanah lahan yang dijadikan lokasi pembangunan proyek PLTA, Arya Candra Mengatakan patut diduga berdasarkan Bukti petunjuk permulaan yakni :
- Berupa foto copy sertifikat Hak guna Bangunan atas nama PT Kerinci Merangin Hidro pemilik Hak yang berkedudukan di Kabupaten Bogor
- Berupa foto copy sertifikat Hak guna Bagunan atas nama PT Kerinci Merangin Hidro yang Tertera bahwa Tanah tersebut bekas Tanah Negara, padahal Tanah Tersebut adalah Tanah Ulayat Depati Rencong Telang
- Foto copy Salinan Akta Notaris Nomor 49 yang berbentuk PERKUMPULAN Lembaga adat Ulayat Depati rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar, Bupati Kerinci sebagai Dewan Pelindung dalam Akta Notaris tersebut.
- Surat Pernyataan Bersama Depati Empat Alam Kerinci Tertanggal 20 Oktober 2020. Sehubungan dengan pembangunan Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) 350 MW di Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang mana pihak pelaksana pembangunan yaitu PT.Kerinci Merangin Hidro (PT.KMH) telah melakukan pembebasan tanah untuk di gunakan sebagai lokasi PLTA. Yaitu patut di duga :
- Keterlibatan oknum Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci (PNS) dalam hal Ini Camat Batang Merangin yaitu Saudara Heri Cifta , S.sos , MH. Yang telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) padahal lokasi lahan/ tanah dimaksud bukan menjadi wilayah kecamatan Batang Merangin,tetapi objek tanah tersebut terletak di wilayah kecamatan Gunung Raya
- Bahwa Lokasi Proyek PLTA 350 MW, sebagaimana dimaksud berada didalam Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Hutan Adat) dipindah tangankan menjadi Hak guna bangunan (Sertifikat) atas nama PT. Kerinci Merangin Hidro dengan keterangan BEKAS TANAH NEGARA, padahal sebagaimana diketahui dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi
Menerangkan bahwa Hutan Adat Bukanlah Hutan Negara dan / atau Hutan adat adalah Hak milik Masyarakat hukum adat dan bukan milik negara yang tidak dapat diperjual belikan.
- Pemufakatan jahat saudara Heri Cipta, S.sos, MH yang berlindung di Akta Notaris, BUPATI KERINCI Provinsi Jambi sebagai Dewan Pelindung dari Akta Notaris tersebut yang berbentuk
Perkumpulan tertanggal 29 Desember 2017 untuk melakukan pelepasan/ konvensasi Hak- hak Ulayat Adat kepada PLTA. Kerinci Merangin Hidro.
- Kepala Desa Batang Merangin diduga ikut dalam permufakatan jahat bersama Camat Batang Merangin Saudara Heri Cifta dalam menanda tangani surat berupa seporadik dan Akta Tanah
- Terjadi Double Girik yang dilakukan oleh saudara Amris Bin Hamzah dan ini menimbulkan kerugian masyarakat hukum adat depati rencong telang
- Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bagunan tersebut diatas diduga hasil dari permufakatan jahat yang dilakukan oleh saudara Heri cifta,Samsul kumala dan Amris Oleh karena hal-hal tersebut diatas maka diperkirakan kerugian yang di alami oleh masyarakat Hukum Adat di area pembangunan PLTA tersebut senilai lebih kurang dari Rp.45.000.000.000,00 ( Empat Puluh Lima Milyar Rupiah). Dan karenanya bersama ini Arya Candra memohon kepada KABARESKRIM POLRI Up.Satgas Anti Mafia Tanah agar untuk :
- Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan Pemufakatan jahat/ mafia tanah tersebut diatas.
- Apa yang LSM Geransi maksud dalam poin 1 (satu) tersebut diatas agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan tidak menyerahkannya kepada jajaran POLDA Jambi maupun POLRES Kerinci seperti yang diharapkan masyarakat hukum adat tersebut.
Menurut keterangan Arya Candra bahwa Para terduga Terlapor adalah
- HERI CIFTA, S.sos, MH ( Camat Batang Merangin )
- SAMSUL KUMALA, Kades Batang Merangin( Sekarang EX Kades )
- AMRIS BIN HAMZAH.” Ucap Arya Candra.
Dalam hal ini media wartacika.id telah berusaha untuk menghubungi camat Batang Merangin, menanyakan masalah laporan tersebut Heri Cipta menjelaskan.
“Kalau kita Bicara Ulayat dan Hutan adat secara Administrasi Negara harus ada perda dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Masalah lokasi berada di kecamatan Gunung Raya cuba konfirmasikan dengan kepala desa yang bersangkutan, sebab setahu info yang Kita dapat bahwa lokasi yang dimaksud menurut kades itu termasuk dalam dusun Harapan Desa Batang Merangin.” Jelas Heri Cifta. (Tim)