SorotUpdate.com, SUNGAIPENUH – Tim Satgas Covid 19 Kota Sungai Penuh menggelar operasi yustisi penertiban Protokol Kesehatan, Rabu (21/7).
Operasi ini dalam rangka membangun kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terkait protokol Kesehatan sekaligus penegakan Perwako Nomor 38 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid 19.
Tim Satgas Covid 19 yang beranggotakan jajaran Pemkot Satpol PP, TNI/Polri, mengelar operasi dikawasan simpang Lima jalan Muradi.
Dari operasi tersebut menurut Kasatpol PP Kota Sungai Penuh, Erizal Risman, terjaring warga masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan dan diberikan sanksi dengan rincian 68 orang diberikan teguran tertulis dengan sanksi sosial dan 13 orang diberikan teguran lisan.
Tim Satgas Covid 19 Kota Sungai Penuh menghimbau warga masyarakat untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan yang paling penting menjaga jarak. (Hms)