402 Views

SorotUpdate.com, Kerinci- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yusuf Sagoro Bin Sagoro dalam tindak pidana korupsi APBD kabupaten Kerinci tahun anggaran 2003 silam.

Tim Tabur bergerak cepat, Penangkapan dipimpin langsung kasi Intel Sumarsono, SH. Senin Pagi (19/07/2021) di wilayah Kecamatan Danau Kerinci tepatnya di desa Tanjung Tanah.

Dari data yang didapat, Pada tahun anggaran 2003 silam, para terdakwa yang juga selaku anggota DPRD Kabupaten Kerinci menerima tunjangan kesejahteraan berupa bentuk tunjangan asuransi Kesehatan dalam bentuk tunai.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2003 Pasal 26 ayat (3) beserta penjelasannya perihal Tunjangan Kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Akan tetapi pemberian Tunjangan Kesejahteraan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Perda Nomor 16 tahun 2003.

Kajari Sungai Penuh Ristopo Sumedi, SH MH. Kepada media Senin (19/07/2021) menyampaikan bahwa penerimaan Tunjangan Kesehatan oleh para terdakwa dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci lainnya dalam bentuk uang tunai tersebut tidak tercantum dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2003.

Namun, kata Kejari, pada akhirnya usulan tersebut disepakati antara Panita Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Eksekutif dengan cara menambah anggaran pada pos tunjangan kesejahteraan yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dengan pertimbangan oleh karena hanya pada Pos Tunjangan Kesejahteraan yang paling memungkinkan untuk adanya penambahan anggaran.

Baca Berita Lainnya  Bupati Adirozal Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Universitas Terbuka (UT)

“Iya, hari ini pukul 12.30 Wib, tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penangkapan DPO atas nama Yusuf Sagoro Bin Sagoro dalam kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2003, Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sejumlah Rp.1.244.708.816, (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah), “ beber Kejari Sungai Penuh.(zl/red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Resize text