364 Views

Sorotupdate.com, Sungaipenuh- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi tahan tiga tersangka kasus korupsi tunjungan Rumah Dinas anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

” Ketiga tersangka kita lakukan penahan setelah memenuhi dua alat bukti, “Kata Kepala Kejari Sungai Penuh Anton Despinola, Senin(13/02/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Anton Despinola mengatakan, ketiga tersangka yang di tahan berinisial AD eks Sekwan Kabupaten Kerinci BN selaku PPTK yang juga merupakan staf AD dan LL mengaku sebagai KJPP atau pejabat penilai publik.

“Tersangka telah menyalahi undang – undang di antaranya survey penilaian perumahan dinas yang merupakan bukan daerah setempat serta melakukan mark up penilaian “ujarnya.

Ia juga menjelaskan,Dalam kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar 4,9 Milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan.

Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga terdapat penggelapan dana dari masa transisi Dewan yang lama kepada Dewan yang baru Dimana terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan yg berhak menerima baik itu anggota Dewan yang lama maupun yang baru maka dari itu terjadi penggelapan,” ungkapnya.

Baca Berita Lainnya  H. FAJRAN : DPRD KOTA SUNGAI PENUH SIAP BERSINERGI DENGAN LEMBAGA ADAT

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.(MJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Resize text