SorotUpdate.com, KERINCI – Potensi pertambangan material bangunan di Kerinci sangat menjanjikan. Usaha pertambangan wajib dibarengi izin. Namun hal itu belum cukup, pemilik usaha juga dituntut untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan dari limbah pertambangan.
Di Kabupaten Kerinci, sejauh ini disebut-sebut hanya dua lokasi tambang yang mengantongi izin. Namun apakah kewajiban mengelola lingkungan sudah dipenuhi ? Dan apakah proses mendapatkan izin sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang belaku ?
LSM Geransi beberapa waktu lalu telah berkoodirnasi dengan ESDM Provinsi Jambi, berkaitan dengan dua tambang yang katanya memiliki izin IUP Operasional, yakni milik Ramli Umar dan Putra Apri Remon.
Kala itu berkoordinasi dengan Supriono, dari ESDM Provinsi Jambi. Menurut Supriono, ESDM Provinsi Jambi hanya bisa memberikan berupa pertimbangan teknis, setelah sdbelumnya melalui proses di Dinas Lingkungan Hidup, Tata Ruang PUPR Kabupaten/Kota.
“Tanpa adanya proses dan Rekomendasi dari Kabupaten/Kota maka izin pertambangan galian jenis batu dan pasir tidak bisa diproses,” ungkapnya.
Sementara terkait dua galian tambang di Kerinci yang memiliki izin, pihak ESDM menjelaskan untuk lokasi Ramli Umar dan Putra Apri Remon dalam penerbitan Izin IUP Operasional pada tatahun 2014.
Untuk Ramli Umar sudah diperpanjang tahun 2019 dan berlaku hingga 2024. Sedangkan untuk Apri Remon berlaku hingga 20 Juni 2021.
Ketua LSM Geransi, Arya Candra, mengatakan dari penjelasan ESDM Provinsi, diketahui dalam proses penerbitan izin harus melalui proses di kabupaten terlebih dahulu.
“Sedangkan hasil koordinasi kita dengan Tata Ruang PUPR dan DLH Kerinci, mereka tidak pernah membuat rekomendasi dan kajian dampak lingkunagan UKL, UPL dan Amdal titik koordinat, untuk dua galian C tersebut,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, lanjut dia, perlu digaris bawahi dan ditinjau ulang legalitas dari dua galian tambang tersebut. Dan peran aparat sangat penting melakukan penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang telah menyalahi aturan, baik aturan proses izin maupun kewajiban di lapangan.
“Yang paling penting adalah soal analisis dampak lingkungan (AMDAL), karena kegiatan tambang sudah diluar titik koordinat dan kewajiban pengendalian lingkungan juga tidak dilaksanakan,” terangnya.
Untuk itu, tambah Arya, berkaitan dengan galian tambang, pihaknya melaporkan enam lokasi galian tambang yang diduga bermasalah ke Polres Kerinci, termasuk milik Ramli Umar dan Apri Remon. Dia mendesak agar aparat untuk segera memproses.
“Ini bukan soal ada izin atau tidak. Yang tidak ada izin itu sudah jelas melanggar aturan, dan yang katanya memiliki izin perlu dicermati persoalan dampak lingkungan dan kewajiban pengendalian lingkungan,” terangnya.
“Ini masalah serius. Kalau tidak sekarang diperbaiki, kapan lagi. Perlu digaris bawahi, punya izin itu belum menjamin bebas dari jeratan hukum,” tegasnya.(Tim)