SorotUpdate.com, sungaipenuh – Terkait viralnya dugaan permasalahan penahanan sertifikat tanah hibah Masjid atas nama korban inisial (Ew) beberapa hari yang lalu oleh oknum makelar tanah inisial (AKN) hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat maupun para kalangan aktivis Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Pasalnya, tanah yang rencananya akan di hibahkan untuk pembangunan Masjid oleh (Ew), yang sudah hampir setahun belakangan ini terhambat penerimaan sertifikat kepemilikannya yang kuat dugaan ditahan oleh oknum makelar tanah tersebut, hingga kini masih belum menemui titik terangnya.
Atas dugaan permasalahan ini, Aktivis senior Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Yosep rizal beserta rekan tim media sorotupdate.com mencoba mendatangi lansung korban (Ew) tersebut pada senin 12 September 2022 untuk kesekian kalinya, guna konfirmasi lebih lanjut atas kebenaran permasalahan ini.
Saat konfirmasi dengan pihak korban (Ew), selain merasa dikecewakan oleh pihak oknum makelar tanah ini, korban juga sempat menyinggung pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sungai Penuh.
Ketika ditemui, dirinya menyayangkan atas kebijakan yang diambil oleh pihak BPN ini, selaku Lembaga Pemerintah nonkementerian yang diketahui memiliki tugas dalam melaksanakan tugas pemerintahan di segi pertanahan secara nasional, regional dan sektoral tersebut.
Menurutnya, “Seharusnya untuk pengambilan sertifikat tanah yang telah selesai diterbitkan atau dikeluarkan oleh BPN ini, itu adalah orang yang bersangkutan lansung yang merupakan pemilik sah dari tanah tersebut dan atau misalkan ada orang lain yang ingin mengambilnya harus mempunyai surat kuasa dari orang yang punya tanah tersebut, bukan sebaliknya.” Ucapnya.
“Dan sampai saat ini saya merasa tidak pernah sekalipun memberikan surat kuasa kepada siapa saja untuk pengambilan sertifikat di BPN Kota Sungai Penuh ini,”
“Kalaupun misalnya ada oknum makelar tanah ini yang kiranya ingin mengambil sertifikat tanah tersebut, itu harus seizin saya dulu, setidaknya didampingi ataupun mendampingi saya, bukannya mengambil sendiri tanpa surat kuasa dari saya, dan lebih herannya lagi kok BPN ini mau memberi sertifikat tanah ini tanpa persetujuan saya dulu selaku pemilik sah tanah sesuai nama yang tercantum di sertifikat tersebut, ada apa dengan BPN Kota Sungai Penuh ini??” Ungkapnya dengan penuh tanda tanya.
Menindak lanjuti dugaan permasalahan ini, tentunya mendapat kecaman keras dari Yosep rizal aktivis senior yang kala itu ikut mengkonfirmasi korban lansung, menurutnya melalui kejadian ini sedikit banyak kuat dugaan tercium adanya aroma konspirasi jahat yang terselubung antara kedua belah pihak ini.
“Ada apa antara pihak BPN ini dengan Oknum makelar tanah Kavlingan tersebut, apakah memang ada aturan yang memperboleh kan hal ini?”
“Ini akan kami coba telusuri terus, Hati-hati pihak BPN Kota Sungai Penuh dan juga oknum makelar tanah kavlingan ini, jangan sampai nanti terdengar kabar misalkan ada oknum BPN yang nakal kerja sama dengan oknum makelar tanah kavlingan ini, jika andaikan nanti terbukti adanya dugaan konspirasi jahat yang terselubung di dalam permasalahan ini, maka kami dari para aktivis Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci tak akan segan- segan membawa masalah ini ke pihak penegak hukum untuk diproses sesuai aturan dan undang- undang yang berlaku,” Pungkasnya.
Terpisah, untuk menyikapi dugaan permasalahan ini media sorotupdate.com mencoba mengkonfirmasi ke pihak Badan Pertanahan Kota Sungai Penuh untuk dimintai tanggapannya, melalui Via whatsapp saat ditanyakan pada rabu 14 September 2022 hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh jawaban. (Tim)