SorotUpdate.com, KERINCI- Usaha pembangunan berkesinanbungan dengan kualitas yang baik yang dicanangkan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, H Adi Rozal dan H Ami Taher mulai diabaikan berbagai pihak , dari rekanan hingga instansi terkait.
Hal ini terbukti dengan berbagai keluhan dan kritikan akan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kerinci, seperti pelaksanaan pembangunan drainase yang diduga tumpang tindih dengan program pembangunan menggunakan dana desa.
Bahkan, pada tahun 2020 lalu tiga pelaksanaan program pembangunan berskala besar, yakni pembangunan RS Tipe D di Ujung ladang, Rumah sakit Bukit Kerman, Islamic Center,Rumah dinas Bupati hingga pelaksanaan Kantor camat di Bukit kerman dan sebagainya.
Selain kualitas pembangunan yang tidak terjamin, pelaksanaan progran pembangunan tersebut juga terlambat dilaksanakan. Hal ini membukti tidak profesionalnya pihak ketiga yang dimenangkan dan tidak tegasnya PPK / PPTK yang berasal dari Dinas PUPR Kerinci.
“Kita tidak tahu siapa yang salah, yang jelas pelaksanaan pembangunannya terlambat,”ungkap mensediar.
Dia mengakui sesuai aturannya ada keringanan dalam keterlambatan pelaksanaan proyek pembangunan yakni penetapan denda bagi pihak ketiga selaku pelaksana.
“Secara logika saja, jika sebuah pekerjaan terlambat berarti pelaksana pekerjaan tidak siap dan tidak profesional untuk bekerja. Soal denda bagi keterlambatan itu memang benar, tapi menjamin gak kualitas pelaksanaan proyeknya yang ditengah keterlambatan bisa berjalan baik dengan dikerjakan tergesa-gesa,”sebutnya.
Selain itu, lanjutnya dinas terkait harusnya lebih teliti dalam pelaksanaan pengawasan, serta berlaku tegas terhadap kontraktor yang tidak profesional.
“Jangan sampai hasil pekerjaan ini merugikan masyarakat Kerinci, apalagi Rumah sakit, islamic center atau kangor camat yang tidak tahan lama dan bisa jadi akan mengancam keselamatan masyarakat nantinya,”pintanya.
Sementara itu, salah seorang pengawas lapangan proyek pembangunan islamic center mengakui keterlambatan pelaksanaan proyek islamic center tersebut.
“Kita sudah kasih tenggat waktunya dan pihak pelaksana tentunya dikenakan denda,”singkatnya.(zl/red)