SorotUpdate.com, Sungaipenuh – Seperti tak adanya pengawasan dari instansi terkait dalam pekerjaan proyek pisik Dinas Pendidikan Kota Sungaipenuh Provinsi Jambi, baik itu rehab sekolah SD maupun SMP. Pada item nya terdapat proyek bangunan baru maupun rehab dimasing-masing sekolah.
Pasalnya dalam amanah UUD No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), disetiap kegiatan pekerjaan proyek pisik yang menggunakan uang negara yang bersumber dari APBN/APBD wajib menggunakan papan informasi.
Pada kegiatannya hampir rata – rata proyek pisik penujukan langsung milik Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, dalam pelaksanaannya Diduga tidak satupun terlihat adanya papan informasi.
Seperti pemberitaan sorotupdate.com sebelumnya dengan judul, (red) Proyek Pisik Dinas Pendidikan Kota Sungaipenuh Tidak Taati UUD KIP.
Contoh kegiatan proyek pembangunan pagar belakang dan juga pemasangan papingblok SMPN 4 Sungaipenuh yang tak terlihat adanya papan informasi.
“Ya semestinya PPK/PPTK ataupun Konsultan Pengawas menyurati pihak rekanan, terkait dugaan pelanggaran seperti mengabaikan pemasangan papan informasi dan lainnya. Karena publik berhak mengetahui sumber dana dan dari mana asalnya termasuk apa yang dikerjakan pada kegiatan tersebut” sebut Sekretaris LSM Reaksi dengan garang (15/3/2021).
Ia menambahkan, “kalo saling menutupi dan tidak mau berkomentar, ya bisa saja masyarakat menilai adanya kongkalikong antara pihak rekanan dan instansi terkait baik itu PPK/PPTK maupun konsultan pengawas” tambahnya
Kadis Disdik Hadi yanda ketika dikonfirmasi (12/3/2021), “ sesui bidang kegiatan PPK nyo pak Roli Darsa, tanya saja sama beliau Yo. dak perlu pak Kadis lh muncul cukup pak Kabid” singkatnya sambil menutup telp. (zl)