SorotUpdate.com, kerinci – Halim sudarmanto kepala desa bento kecamatan kayu aro barat lantik perangkat desa yang Diduga tak sesuai aturan 30 mai 2022 lalu.
Beredar kabar yang menghebohkan di tengah masyarakat bento kecamatan kayu aro barat kabupaten kerinci, bahwa Halim sudarmanto kades bento telah melantik perangkat desa diam-diam dan Diduga tak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dari 9 orang perangkat desa yang di lantik untuk mengisi kekosongan jabatan, terdapat 4 nama yang Diduga tak sesuai aturan dan uu no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 50 ayat 1 huruf B.
Di antara nya saudara Darmono telah berusia lebih kurang 67 tahun sebagai KAUR.
Sumarto telah berusia lebih kurang 54 tahun sebagai KAUR dan juga merupakan salah satu karyawan PTPN-6 NUSANTARA Kayu Aro.
Sementara Paimin umur lebih kurang 54 tahun menjabat KADUS, dan Nurhidayat 52 tahun juga menjabat sebagai KADUS.
Dan lebih mengherankan masyarakat yaitu ada nama Eli yulvita dilantik menjadi KASI KESRA, menurut informasi sumber media sorotupdate.com yg namanya tidak mau ditulis mengatakan, “Eli yulvita di duga merupakan salah satu Panitia seleksi penjaringan perangkat desa bento dan sudah jelas secara aturan panitia tidak di dibolehkan mengikuti seleksi perangkat desa” ujar Sumber.
Mengapa bisa terpilih menjadi perangkat desa” tambah sumber
Halim sudarmanto kades bento, ketua BPD bento, dan eli yulvita selaku panitia seleksi perangkat desa ketika dikonfirmasi awak media sorotupdate.com (Rabu/29/6/2022) melalui Via WhatsApp dengan dua conteng berwarna coklat namun tidak diperoleh jawaban.
Saat ini Masyarakat desa bento berharap pihak PEMDA KERINCI untuk meninjau ulang dangan adanya pelantikan perangkat desa ini yang jelas-jelas Diduga tak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(Eka)