SorotUpdate.com, KERINCI-Polres Kerinci mulai menggarap laporan enam galian C yang Diduga bermasalah, yang dilaporkan LSM Geransi beberapa waktu lalu. Penyidik Polres Kerinci telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan pelapor dilakukan pada Kamis (19/8) kemarin, sekira pukul 10.30 Wib. Pemanggilan pihak pelapor berdasarkan surat nomor B/256/VIII/2021/Reskrim, tertanggal 17 Agustus 2021.
Enam galian C yang dilapor tersebut meliputi, 2 lokasi di Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci dan 2 lokasi berada di Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci. Selain wilayah Gunung Kerinci, juga ada 1 lokasi di Lempur dan 1 lokasi di Sungai Hangat, Kecamatan Gunung Raya.
Wasekjen Geransi Asrizal selaku yang dimintai keterangan dari pihak penyidik dari LSM Geransi, kepada media ini menjelaskan bahwa dirinya sudah memenuhi undangan dari penyidik Polres Kerinci untuk dimintai keterangan.
“Ya, sudah kemarin (Kamis,red). Selaku pelapor, kita sudah memberi keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan penyidik,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut dia, penyidik menyampaikan 20 pertanyaan, yang berlangsung sekitar 2 jam.
“Untuk tahap ini baru tahap memberi keterangan, untuk alat bukti lain belum ada permintaan. Kalau nanti masih dibutuhkan kita selalu siap, termasuk untuk panambahan alat bukti,” terangnya.
Terhadap perekembangan laporan tersebut, Ketua Umum LSM Geransi, Arya Candra, memberi apresiasi kepada Polres Kerinci. Karena persoalan galian C di Kerinci, amat sangat penting untuk ditindak lanjuti oleh penegak hukum, demi tertibnya usaha galian C dimasa mendatang
“Kita berterima kasih kepada Polres Kerinci yang telah memproses laporan LSM Geransi terkait galian C yang terindikasi kuat bermasalah,” ungkapnya.
“Kita juga meminta pihak Polres Kerinci serius menangani hal ini, karena laporan dan proses ini dipantau langsung oleh pihak Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri,” sambungnya.
Dia menambahkan, dalam laporan pihaknya selain galian C illegal, yang lebih memprihatinkan lagi, dua galian C yang disebut-sebut memiliki izin seperti milik Apri Remon dan Ramli Umar, justru tidak melaksanakan kewajiban pengendalian lingkungan atas limbah galian material.
“Selain itu, material hasil galian C milik Ramli Umar dijual ke luar Kerinci, arah Sumatera Barat, dan itu dilakukan pada malam hari, mobil banyak keluar membawa material,” terangnya.
Sedangkan material milik Apri Remon, lanjut dia, didistribusikan untuk PLTA di Batang Merangin. Padahal izinnya sudah habis sejak 20 Juni 2021 lalu, tapi masih tetap beroperasi.
“Jika izin habis, tentu material yang digali dan dijual dipertanyakan statusnya. Diduga kuat material yang dijual ke PLTA hasil galian C illegal, karena izin habis. Jangan sampai PLTA malah mendapat masalah dikemudian hari,” jelasnya.(Tim)