SorotUpdate.com, Sungaipenuh – Persaingan tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa dengan penunjukan langsung dan memenangkan satu perusahaan dengan dua kegiatan dalam satu pasar yang sama, kali ini terjadi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pakaian dinas Dispora Kota Sungaipenuh.
Pasalnya, dalam satu pasar atau satu bidang dengan tiga kegiatan pengadaan barang dan jasa. Namun dua diantaranya seperti, pengadaan pakaian dinas upacara (PDU) dan pengadaan pakaian seragam paskibraka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungaipenuh Diduga menunjukkan CV SURYA WISESAPRATAMA sebagai pemenang atau penunjukan langsung pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut.
Kebijakan ini tentu saja bertentangan dengan UUD No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang tertuang pada pasal 17 poin 1 dan 2.
Pasal 17 pada poin satu dijelaskan, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pada poin dua dijelaskan, pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa sebagai mana dimaksud pada ayat (1).
Kadispora, selain Pengguna Anggaran, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp (26/10/2022), berkilah dan meminta agar mengkonfirmasi pihak ULP Kota Sungaipenuh.
“Dua bukan satu, untuk jelasnya tanya di ULP” jawabannya singkat.
Pejabat pengadaan ULP Kota Sungaipenuh ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa semua pemaketan dan penganggaran itu adalah kewenangan Dinas terkait.
“Bukan LPSE secara keseluruhan, tapi pejabat pengadaan yg ditunjuk untuk membantu proses. pengadaan langsung di dinas kepemudaan dan olah raga” ungkapnya.
Dugaan kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa ini pun menuai komentar sejumlah pihak, kali ini Ketua umum Forum Kota Sungaipenuh Bersatu (FKSB) Fisman Yani, SE, MBA memberikan komentar nya Rabu (2/11/2022), ia menilai terjadinya ketidakadilan dan disitulah UUD monopoli.
“Asas keadilan tadi, disitu UUD monopoli” singkatnya. (zl)