SorotUpdate.com, Kerinci – Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengurus segala hal berkaitan dengan kelistrikan di Indonesia, mulai dari produksi hingga distribusi dan pengelolaan hampir mencangkup seluruh wilayah Indonesia. PLN tidak hanya menyelenggarakan tenaga listrik untuk penggunaan rumah tangga dan fasilitas umum saja tapi juga menyediakan listrik bagi industri dalam skala besar.
Tapi aneh, jika seandainya tugas mulia yang di emban oleh PT PLN sedemikian rupa disalah gunakan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya demi mencari keuntungan pribadinya semata rela menorobos aturan dan undang- undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Adalah Oknum PLN Sungai Penuh Kerinci, yang berdasarkan informasi diterima dan penulusuran lansung di lapangan di kabarkan telah melanggar aturan dengan melakukan dugaan penjualan aset milik negara kepada sekelompok warga yang ada di Kabupaten Kerinci.
Tidak tanggung- tanggung, penjualan aset milik negara berupa Trafo listrik yang sekarang telah terpasang dalam wilayah Kecamatan sitinjau laut Kabupaten Kerinci, diduga kuat diperjual belikan oleh oknum petugas PLN Sungai Penuh Kerinci kepada beberapa warga setempat dengan jumlah puluhan juta rupiah.
Dalam menindaklanjuti permasalahan ini, tentunya membuat geram ketua umum LSM Fakta Yoseprizal yang kala itu tengah melakukan investigasi lapangan lansung dan bekerjasama dengan awak media sorotupdate.com juga rekan lainnya beberapa hari yang lalu, dan kepada awak media ia menyampaikan,
“Kita telah melaksanakan penulusuran ke lapangan lansung terkait dugaan penjualan trafo ini, dan saat dilapangan kita telah mengumpulkan beberapa barang bukti atas dugaan penjualan yang telah dilakukan ini, mulai dari fhoto trafo yang telah diperjual belikan hingga rekaman video pengakuan dari si pembeli aset milik negara ini,” bebernya.
“Berdasarkan informasi rekaman atas si pembeli tersebut diketahui bahwa ada beberapa oknum pegawai PLN Sungai penuh Kerinci yang telah kita kantongi namanya diduga dengan sengaja telah memperjual belikan trafo listrik aset milik negara untuk kepentingan pribadinya kepada warga yang sedang mengolah industri peternakan di Kabupaten Kerinci ini, dan ini sedang kita gali terus informasinya, kalau nantinya barang bukti kita anggap sudah cukup maka akan segera kita laporkan pada pihak yang berwajib,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, untuk dimintai keterangannya awak media mencoba mengkonfirmasi lansung ke pihak PLN Sungai Penuh beberapa hari yang lalu, tapi saat dikonfirmasi pihak PLN mengaku belum mengetahui permasalahan ini,
“kita tidak tahu persis tentang permasalahan ini, apalagi manejer kita sekarang baru diganti, mungkin bisa dikonfirmasi ke manejer lama kita pak,” ungkap salah satu pegawai PLN Sungai Penuh tersebut.
Demi menggali informasi lebih lanjut, Lagi-lagi awak media berupaya untuk menghubungi manejer PLN Sungai Penuh dulu, yang sekarang telah pindah tugas diluar daerah kota Sungai Penuh yakni Heru melalui pesan whatsapp kepada awak media seakan beliau berdalih bahwa tidak mengenal nama dari oknum tersebut,
“Saya gak tau yg namanya (A) yg ada dalam video dan di PLN gak ada jual beli gardu trafo pak,” Ucapnya dengan singkat.
Bertitik tolak atas hal ini, tentunya membuat beberapa media dan rekan- rekan LSM Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, tertarik untuk mengungkap dugaan kasus penjualan Aset milik negara ini, dan seandainya nanti oknum PLN Sungai Penuh Kerinci terbukti bersalah maka besar kemungkinan oknum tersebut telah melanggar aturan yang berlaku atas penjualan aset milik negara dan bisa dijerat dengan undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rky)