SorotUpdate.com, Sungaipenuh – Pemerintah Kota Sungaipenuh saat ini terus berbenah dan menggenjot semua pembangunan infrastruktur baik Gedung, saluran irigasi, maupun ruas jalan dalam Kota Sungaipenuh.
Namun ada yang janggal dengan Item pekerjaan jalan Sultan Thaha yang dikerjakan CV. Kesa kesi dengan Nilai Kontrak Rp. 699. 000. 000.- (enam ratus sembilan puluh sembilan juta) pada pekerjaan BOX CUVERT sebagai mana menurut informasi masyarakat yang semestinya dipasang 4 buah U ditch, kenyataan dilapangan Diduga pihak rekanan hanya memasang tiga buah U ditch dan diketahui PPK. Kondisi ini diakui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Sungaipenuh ketika dikonfirmasi Rabu (7/12/2022).
“Walaikumsalam memang yg dipasang itu cuma 3 buah… karena yang 1 meter diujung itu ada pipa PDAM sehingga tdk dimungkinkan utk dipasang U ditch” sebutnya.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan kontrak kerja yang sudah disepakati secara bersama dan patut Diduga adanya Kongkalingkong antara pihak ketiga yaitu, Rekanan dan para pengambil kebijakan di instansi terkait. Karena pihak ketiga atau rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan dan terikat kontrak.
Pemerhati Konstruksi sekaligus Ketua forum Kota Sungaipenuh Bersatu (FKSB), Fisman Yani, SE, MBA ketika dimintai pendapatnya Rabu (7/12/2022), ia menduga bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama rekanan atau pihak ketiga sudah melanggar hukum dan melanggar kontrak.
“Tidak bisa, Volume tetap harus dipenuhi, karena itu terikat kontrak. Salah satu jalan keluarnya adalah Contract Change Order (CCO)” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublish. Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Sungaipenuh memilih bungkam dengan tidak menjawab ketika dihubungi Via telepon Senin (5/12/2022) dan memblokir No WhatsApp. (zl)