SorotUpdate.com, Sungaipenuh – Izin praktek laboratorium Prodia di Kota Sungaipenuh dipertanyakan. Sebab, laboratorium klinik atau laboratorium klinik pembantu dilarang mendirikan pos sampel sesuai PERMENKES No.411 Tahun 2010, Pada pasal 9
“Apakah boleh Klinik laboratorium pembantu melakukan pengambilan sampel darah ?,” ujar Aktivis Kerinci – Sungaipenuh, Wendi (19/3/2021)
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/ MENKES/ PER/ lll/ 2010 tentang Laboratorium Klinik dilarang mendirikan pos Sampel darah.
” Di pasal 9 Permenkes itu sudah jelas dikatakan bahwa Laboratorium Klinik dilarang mendirikan Pos Sampel darah,” ungkapnya
Menanggapi hal tersebut, pihak Klinik Prodia mengaku mengantongi izin. Namun, ia tidak menyebut secara rinci.
“Semuanya sudah sesuai dengan standar operasional (SOP),” kata pimpinan Klinik Prodia melalui penasehat hukumnya Kurniadi Haris. (19/3/2021)
Ketika disinggung apakah Laboratorium Prodia tergolong klinik pembantu? Ia malah berkilah dengan melayangkan sejumlah pertanyaan.
“Barometer nyo dulu. Kalau kita tidak sepakat dalam barometernyo sudut pandang akan berbeda-beda nanti, kan begitu. Nah, terminologi di duduk kan dulu, apa yang dimaksud dengan pembantu? Apa yang dimaksud dengan itu, ya kan ?,” katanya
Kemudian ditanyai kembali mengenai hal tersebut ? Ia tetap berkilah dengan melayang sejumlah pertanyaan. “Makonyo terminologi diduduk kan dulu. Apokah itu pembantu apo tidak pembantu. Mana pembantu? mana yang tidak pembantu? Yo kan,” tanya Kurniadi Aris
“Kalau laboratorium (Prodia) sini untuk pengambilan sampel ada. Kalau untuk pemeriksaan dikirim ke Padang bukan disini,” tandasnya
Hingga berita ini disiarkan, pihak Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh belum berhasil dihubungi terkait hal tersebut.(Tim)