SorotUpdate.com, Sungaipenuh – Proyek pisik Dinas Pendidikan Kota Sungaipenuh yang sedang dikerjakan diawal tahun 2021 saat ini, baik itu pagar Sekolah Dasar (SD) maupun (SMP) termasuk pemasangan papingblok pada beberapa sekolah. dalam kegiatannya Diduga sudah melanggar Undang – Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya dalam amanah UUD tersebut, disetiap kegiatan pekerjaan proyek pisik yang menggunakan uang negara yang bersumber dari APBN/APBD wajib menggunakan papan informasi. sementara hampir rata – rata proyek pisik penujukan langsung milik Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, dalam pelaksanaannya diduga tanpa adanya papan informasi.
Pantauan sorotupdate (11/3/2021) dilapangan, proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, terdapat dibeberapa sekolah dalam kota sungai penuh, didalam mengerjakan proyek pembangunan pagar. baik baru maupun rehab dan juga termasuk pemasangan papingblok, tidak satupun ditemukan adanya papan informasi alias siluman.
“Kami disini tidak tahu apa nama pekerjaan proyek di smpn 4 Sungaipenuh, Dikarenakan pihak kontraktor pelaksana tidak memasang papan nama proyek” ujar warga dilokasi yang namanya enggan disebut kepada sorotupdate.com kamis (11/3/2021).
PPTK kegiatan menurut informasi (Dede) ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, namun tidak diangkat dan belum diperoleh jawaban
Ditempat terpisah (12/3/2021) kepala dinas pendidikan kota sungaipenuh Hadiyandra saat dihubungi, “sesui bidang kegiatan PPK nyo pak Roli Darsa, tanya saja sama beliau Yo” singkatnya sambil menutup telp. (zl)