630 Views

SorotUpdate.com, Kerinci – Berdasarkan laporan LSM Geransi dengan No. 31/DPP LSM Geransi/S-L/V/2021 dengan perihal laporan Dugaan korupsi dana Desa / alokasi dana desa dan Dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 yang diduga dilakukan oleh PJS kepala desa tebing tinggi kecamatan Danau Kerinci Provinsi Jambi.

Dengan adanya laporan tersebut, pihak kejaksaan negeri Sungaipenuh berencana akan memanggil dan memeriksa terlapor A.R CS Kamis (8/7/2021), hal ini diungkapkan ketua umum LSM Geransi Arya Candra, dan Kasmadi beserta Joni Afrizal sebagai pelapor.

“ya kita mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejari Sungaipenuh, bahwa Kamis (8/7/2021) pihak Kejari akan memanggil dan memeriksa terlapor terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) kemudian ADD dan juga dana bantuan Provinsi” jelas Arya.

Ditambahkan Arya, “selain dugaan penyelewengan, PJS Kades Tebing Tinggi ini juga diduga telah melakukan KKN dengan menempatkan anak PJS Kades sendiri sebagai pelaksana proyek pisik Desa” tambahnya.

Baca Berita Lainnya  Wako Ahmadi Hadiri Sertijab Ketua Umum APPSI Periode Tahun 2023-224

Hingga berita ini dipublis, pihak kejaksaan negeri Sungaipenuh ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait kebenaran, dengan satu conteng berwarna coklat namun belum ada konfirmasi jawaban. (Tim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Resize text