SorotUpdate.com, Sungaipenuh – Sebelas realisasi peruntukan pengadaan tanah milik Pemerintah Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2012 Diduga bermasalah.
Pasalnya dari sebelas peruntukan pengadaan tanah milik Pemkot Sungaipenuh tahun anggaran 2012 salah satunya, selain Diduga bermasalah proyek pengadaan tanah tersebut juga Diduga kuat terjadinya Mark Up anggaran.
Berdasarkan informasi dan Data. Proyek pengadaan tanah milik Pemkot Sungaipenuh Diduga adanya kongkalikong atau permainan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Hal ini terlihat dengan tidak singkronnya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, maupun adanya kejanggalan seperti ketidak sesuaian antara SP2D, SPM, dan Kwitansi pembayaran, beserta dokumen lain dengan salah satu objek pengadaan tanah.
Sekretaris DPPKA Dedi Wahyudi, S.Pt, M. Si, selaku orang yang menandatangani atas nama Kepala Dinas Pada saat Realisasi Pengadaan Tanah milik Pemkot Sungaipenuh tahun 2012, saat dikonfirmasi secara tertulis dengan No. Surat: 003/Srt/Konf/SorotUpdate.com/III/2021 Tertanggal Sungaipenuh, 08/03/2021. (red)
“Saya sekretaris DPPKA pada waktu itu bukan KPA nya, yang jadi PA waktu itu pak Candra (sekda) sekaligus peltu di DPPKA. yang pas menjawabnya pejabat DPPKA (BKD) saat ini karena menjadi kewenangan lembaga tersebut. Pengadaan tanah tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada, itu yang bisa saya jawab” bebernya melalui Via WhatsApp.
“kabid yang membidangi waktu itu adalah Zamroni saat ini ada di Inspektorat. Secara teknis, baik lapangan maupun administrasi mereka yang paling tau, karena urusannya pada bidang tersebut” tambahnya.
Terpisah Zamroni (12/3/2021) saat ditemui dikantor Inspektorat Kota Sungaipenuh, “dulu pada waktu itu mungkin PPTK lebih jelas, panitianya tim sembilan. Kalo kesalahan SP2D itu dibidang anggaran” jelasnya.
Lebih lanjut Zamroni, “lagian urusan SP2D adalah bagian dari keuangan, kalau seingat aku tak pernah salah dalam SP2D” tutup dia. (red)