487 Views

SorotUpdate.com, Sungaipenuh – Setelah beredar surat pengaduan dari Guru- guru MTSN 2 Sungai Penuh yang ditujukan ke Kakan Kemenag Kota Sungai Penuh dan Polres Kerinci beberapa pekan lalu, yang mengindikasikan tentang adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kepala MTSN 2 Sungai Penuh, kali ini kembali lagi terjadinya kisruh tentang penghambatan proses pencairan sertifikasi para guru di MTSN 2 Sungai Penuh yang pada prosesnya diduga dihambat oleh Kepala MTSN 2 Sungai Penuh ini.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh awak media dari beberapa Guru MTSN 2 Sungai Penuh ini, menyebutkan bahwa Kepsek MTSN 2 ini kembali berulah, kali ini diduga dengan sengaja melakukan penghambatan Proses Pencairan Sertifikasi para Guru yang ada dengan berbagai macam alasan yang disampaikannya.

“Ya,, dari 41 Guru PNS yang menerima sertifikasi ditahun ini, hanya sekitar 9 orang yang telah dicairkan, itupun dari 9 orang tersebut adalah orang terdekatnya, selebihnya dihambat proses pencairan oleh oknum Kepala MTSN ini, dengan berbagai alasan yang disampaikannya,” Ungkap salah satu guru MTSN 2 Sungai Penuh ini yang meminta namanya untuk dirahasiakan.

“Kami menduga, bahwa guru-guru yang dihambat proses pencairan sertifikasi ini adalah rata- rata guru yang telah menentang dan melaporkan kepala MTSN ini atas dugaan pungli yang saat ini masih berjalan prosesnya di Polres Kerinci, yakni mengenai dugaan pemotongan tunjangan kinerja guru 10 % per orang, pemotongan honor satpam, pemungutan sertifikasi guru non PNS sebanyak 5 orang yang menerima, pungli Rp15 juta kepada satpam dan pramubhakti, penyalahgunaan dana Mushola, iuran gedung, penyalahgunaan zakat, pungli uang masuk GTT,PTT, dana BOS tak transparan, dan lain sebagainya,” bebernya.

Menurutnya, Kepala MTSN 2 Sungai penuh dengan melibatkan Bendaharanya ini, telah curang dan tidak berbuat adil terhadap para Guru yang ada, karena kebijakan yang telah diambilnya diduga menghambat hak dari Guru- guru untuk memperoleh tunjangan Sertifikasi dan tunjangan kinerja guru.

Baca Berita Lainnya  Wakil Bupati Kerinci Ami Taher Teken Pencanangan Zona WBK dan WBBM di Mapolres Kerinci

“Masa iya untuk urusan proses sertifikasi kali ini sangat rumit persyaratannya oleh oknum Kepala MTSN ini, dengan persyaratan yang tidak seperti biasanya harus dilengkapi dan itupun harus berurusan dirumahnya, seharusnya urusan kantor itu ya dikantor bukan dirumah pribadi Kepala tersebut,” Pungkasnya.

Untuk mengklarifikasi tentang permasalahan ini awak media mencoba untuk mengkonfirmasikan lansung ke Asmi selaku Kepala MTSN 2 Sungai Penuh tersebut, melalui pesan singkat Whatsapp kepala MTSN 2 ini berdalih bahwa harus mengikuti aturan sesuai pendis no 7201 tahun 2019 yakni tentang juknis pembayaran tukin dan sertifikasi guru.

“Sesuai peraturan dirjen pendis no 7201 th 2019 tentang juknis pembayaran tukin dan sertifikasi guru, Lengkap semua persyaratan ini ,kita tanda tangani dan kita cairkan dengan segera, karena tukin dan sertifikasi adalah berbasis kinerja,dan di bayar setelah bekerja ,insyaalloh tidak ada hambatan kalau bahan lengkap,dan kita bekerja sesuai juknis dan prosedur, bagi yg sudah lengkap persyaratannya akan kita cairkan segera,” tutupnya. (Rky)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Resize text