SorotUpdate.com, Sungaipenuh – Memiliki gedung sekolah baru adalah impian semua peserta didik, apalagi ditingkat Sekolah Dasar SD.
Namun kata itu jauh, ketika kondisi gedung laboratorium sekolah dasar SD negeri 036 / XI Paling Serumpun, Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungaipenuh yang gedungnya baru saja selesai dibangun tapi terlihat sudah rusak dan retak.
Pasalnya, gedung laboratorium yang baru saja selesai dibangun dalam hitungan minggu, bahkan menurut informasi, dananya saja belum dicairkan seratus persen. namun dinding pada bangunan tersebut sudah terlihat retak bahkan lantai gedung bagian teras luar terlihat retak seribu.
Kondisi ini membuat Geram anggota DPRD Kota Sungaipenuh, Fery Satria. ia mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Sungaipenuh tidak serius dalam memperhatikan konstruksi secara teknis, bahkan ia menduga Dinas Pendidikan terkesan lakukan pembiaran sehingga hal ini bisa saja berujung pada tindak pidana korupsi.
“Berarti Dinas Pendidikan memelihara rampok, itu komentar nya,” tegasnya Via telepon WhatsApp Selasa (24/10/2023)
Ketua Forum Kota Sungaipenuh Bersatu (FKSB), Fisman Yani, SE, MBA juga ikut berkomentar, ia sangat amat menyayangkan ketika melihat kondisi fisik sebuah konstruksi gedung yang baru saja selesai dibangun, tapi sudah mengalami kerusakan. Fisman menduga ada kelalaian spesifikasi teknis yang diabaikan Rekanan bersama PPK maupun PPTK beserta Pengawas dalam pengerjaan konstruksi gedung tersebut.
“Sebuah bangunan akan kokoh apabila pondasi bangunan tersebut di kerjakan sesuai dengan rencana dan gambar yang sudah di siapkan tentu dengan melihat situasi dan kondisi tanah dilokasi di mana bangunan itu didirikan kalau itu di langgar maka timbul masalah seperti terjadi keretakan dan harus di perhatikan juga komposisi campuran bahan antara semen dengan pasir” kata Fisman Selasa (24/10/2023)
Hingga berita ini dipublish, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungaipenuh. Khaidirman, S,Pd, M,Si belum diperoleh jawaban meskipun sudah dikonfirmasi Via WhatsApp Senin (23/10/2023), bahkan terkesan bungkam.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen PPK, PPTK maupun Konsultan Pengawas selaku orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan hingga kini belum diperoleh keterangan resmi. (zl)