980 Views

SorotUpdate.com, Sungaipenuh – Baru beberapa pekan saja dimulai, Pekerjaan Preservasi Jalan Sungai Penuh- Batas Sumbar sudah menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat maupun Aktivis Kota Sungai Penuh.

Pasalnya, Paket Pekerjaan Preservasi Jalan yang dikerjakan oleh PT. BIMA ARJUNA PRAKASA dengan nilai kontrak Rp. 31.590.384.000,00 (Tiga Puluh Satu Milyar Lima ratus sembilan puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBN ini dinilai asal jadi saja tanpa mengutamakan kualitas dari pekerjaan jalan tersebut.

Hal ini disampaikan lansung oleh salah satu warga dan masyarakat Kota Sungai Penuh Yoseprizal yang juga merupakan Ketua LSM GP2M, yang ketika itu sedang melakukan investigasi lansung lapangan pada Senin 20 Maret 2023, dan menurutnya bahwa pekerjaan ini dinilai mubazir dan terkesan asal-asalan saja dikerjakan,

“Ya,, bisa kita lihat sendiri dilapangan, tampak pekerjaan ini asal- asalan saja dikerjakan, diduga banyak lobang jalan yang tidak digali ulang alias main asal tempel saja aspalnya tersebut, dan kalaupun ada sebagian yang digali, itu hanya sedikit saja dan secara manual lagi, tentunya ini sudah menyalahi aturan,” Ucapnya.

“Belum lagi jalan arah tapan Batas Sumbar, yang juga terlihat aneh, bagaimana tidak? Ada sebagian pelebaran jalan yang memotong bukit TNKS yang kami nilai mubazir saja dikerjakan, karena dititik lain ada yang lebih layak dan pas untuk dilebarkan dari pada kawasan ini, tentunya ini menimbulkan tanda tanya besar akan kematangan dalam perencanaan serta pelaksanaan pekerjaan ini” tambahnya lagi.

Baca Berita Lainnya  DPRD Kota Sungaipenuh Hadiri HUT Bhayangkara Ke-78

“Dan untuk Rekanan Serta instansi terkait dari pekerjaan Preservasi Jalan ini, perlu kami ingatkan agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan pekerjaan ini, jika nanti ditemukan kejanggalan fatal dari pekerjaaan Preservasi Jalan Sungai Penuh- Batas Sumbar ini, kami tak akan segan- segannya melaporkan pada pihak penegak hukum agar segera diproses dan ditindak sesuai aturan dan undang- undang yang berlaku jika terbukti menyalahi aturan nantinya” Pungkas Yoseprizal yang juga merupakan Ketua Lsm GP2M ini.

Terpisah, awak media mencoba berupaya mengkonfirmasi Instansi terkait serta Rekanan atas nama PT. BIMA ARJUNA PRAKASA selaku Pelaksana untuk dimintai keterangannnya, tapi hingga berita ini di pubhlis belum bisa ditemui. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Resize text