SorotUpdate.com, KERINCI -Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci menyampaikan informasi mengenai aturan mudik lebaran, yakni berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.
Berikut rincian aturan mobilitas masyarakat yang disebarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci.
Pra Pelarangan Mudik
Mulai dari tanggal 22 April s/d 5 Mei 2021, yakni warga diizinkan keluar kota dengan syarat:
- Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam.
- Hasil Negatif GeNose C19 sebelum berangkat.
Pelarangan Mudik
Tanggal 6-17 Mei 2021, yakni warga dilarang keluar Kota, kecuali:
Bekerja/Dinas, Jenguk Keluarga Sakit, Kunjungan Duka, dan Kepentingan Persalinan.
Syaratnya:
- Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
- Hasil negatif PCR maks 3×24 jam
- Hasil negatif rapid antigen 2 x 24 jam
- Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat
Pasca Pelarangan Mudik
18 Mei s/d 24 Mei 2021, yakni Warga diizinkan keluar kota dengan syarat:
- Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam
- Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat
Yang dimaksud MUDIK itu adalah, pergerakan atau mobilitas warga masyarakat, baik perorangan atau bersama-sama dari suatu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.
Bupati Kerinci Adirozal, mengatakan bahwa untuk mudik antar Kabupaten/kota dalam provinsi tidak dilakukan pelarangan.
“Mulai tanggal 6-17 Mei untuk yang dari luar provinsi tidak boleh masuk, sedangkan untuk yang Kabupaten/Kota dalam provinsi boleh lewat, tapi harus meperlihat surat keterangan dan hasil rapid tes, dan diukur suhunya,” kata Bupati Adirozal, Selasa (4/5).
Ditambahkan Bupati Kerinci dua periode ini, untuk pemilik mobil travel yang hendak membawa penumpang dari Jambi ke Kerinci harus menyiapkan pengukuran suhu di setiap mobil.
“Mobil travel harus siapkan pengukur suhu di setiap mobil, dan setiap penumpangnya diukur suhu tubuhnya sebelum naik mobil. Jika nantinya ditemukan pemudik suhu tinggi pas di perbatasan Kerinci – Merangin akan disuruh putar balik,” tegas Bupati Adirozal. (HMS)