315 Views

SorotUpdate.com, SUNGAIPENUH- Dinas Perhubungan Kota Sungaipenun menetap kebijakan baru. Lima titik badan jalan di pusat kota, dilarang parkir.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat dari Dishub Sungaipenuh, bernomor 550/160/Dishub-2/X/2021, perihal peringatan larangan parkir menggunakan badan jalan, yang ditandatangani langsung Kadis Perhubungan, Syamsul Bahrun.

Adapun titik lokasi dari surat tertanggal 11 Oktober 2021 tersebut yakni, badan jalan di sektar SPBU Pelayang Raya, di depan BRI cabang Sungaipenuh, di BRI unit Martadinata, di Apotek Sultan, dan di Cafe Syifa Donat.

Surat tersebut disampaikan kepada pihak perusahaan dan toko. Dengan demikian, masyarakat yang nemiliki kendaraan dilarang untuk parkir didepan atau disepanjang badan jalan sekitar lima titik tersebut.

“Diminta seluruh pemilik perusahaan/toko dan pemilik kendaraan umum/pribadi untuk tidak memakai badan jalan untuk memarkirkan kendaraan disepanjang jalan dalam Kota Sungaipenuh, terutama badan jalan didepan perusahaan/toko, dikarenakan telah mengganggu kelancaran dan ketertiban lalulintas yang menyebabkan kemacetan jalan,” begitu kutipan isi surat Dishub Kota Sungaipenuh.

Disamping itu, dalam surat tersebut juga dijelaskan tindakan yang akan diambil jika ada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan menggunakan badan jalan.

“Untuk itu apabila masih ditemukannya pelanggaran tersebut diatas maka akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak yang berwenang,” demikian kutipan isi lanjutan surat tersebut.

Baca Berita Lainnya  48 Orang warga Sungai Penuh Terkonfirmasi Positif Covid-19

Mencermati isi surat tersebut, masyarakat selaku pemilik kendaraan harus siap-siap ditindak jika parkir dilima titik tersebut. Seperti antrian kendaraan di SPBU dimana mobil parkir menunggu antri menggunakan badan jalan.

Begitupun yang hendak berobat dan membeli obat ke tempat praktek dan apotek Sultan, juga tidak diperkenan parkir kendaraan dibadan jalan, deperti biasanya mobil diparkir untuk menunggu selesai berobat.

Termasuk nasabah yang hendak berurusan ke BRI cabang dan BRI unit Martadinata, juga tidak diperbolehkan parkir di badan jalan.

Selain itu, titik yang juga menjadi objek di Cafe Syifa Donat. Pengunjung atau konsumen cafe tidak lagi diperkenan parkir menggunakan badan jalan.(zl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Resize text