SorotUpdate.com, Kerinci – Setelah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA Nusa) pasca nyaleg, nasib Elyusnadi diujung tanduk, resiko berat menanti, Elyusnadi juga bisa diberhentikan dari status kepegawaian Kampus.
Dalam Peraturan Kepegawaian Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci, pada BAB XII Pengakhiran Hubungan Kerja dan pemberhentian dalam jabatan, pasal 86, ayat 3, berakhirnya hubungan kerja antara yayasan dengan pegawai dapat dikarenakan hal-hal sebagai berikut, huruf f, Pemberhentian akibat melakukan pelanggaran tingkat V (ke lima).
Ketentuan pelanggaran ini termuat dalam pasal 79, Pelanggaran tingkat V (ke lima), pada ayat 22 yakni; tidak terlibat langsung dalam politik praktis.
Persoalan Elyusnadi yang dinyatakan terlibat partai politik ini juga dipertegas dalam statuta STIA Nusa, Persyaratan, Pemilihan dan Penetapan, Pasal 46, Ketua STIA Nusantara Sakti, ayat 7 Bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar sekolah tinggi lainnya yang bertentangan dengan kepentingan STIA Nusa. (Red/*)